1.Pengurus wajib memakai seragam dan Atribut pengurus ssesuai ketentuan yang berlaku,(setiap menghadiri kegiatan)
2.Pengurus wajib menbawa tanda pengenal,setiap kali masuk lingkungan sekolah.
3.Pengurus wajib mengenakan kartu anggota di setiap kegiatan-kegiatan yang diadakan.
Pasal 3 (sopan santun)
1.Pengurus wajib menghormati sesame pengurus,maupun sesame siswa.
2.Pengurus wajib memakai etika sopan santun dimanapun kepada siapanpun dan kapanpun juga .
3.Pengurus wajib menghormati,mematihi Pembina,Bapak/Ibu Guru,Staf TU,Warga sekolah yang lainnya.
Pasal 4 (Kegiatan)
1.Pengurus wajib mengikuti semua kegiatan yang diadakan Organisasi kecuali pengurus-pengurus tertentu.
2.Bila pengurus ingin meninggalkan suatu kegiatan,harus minta ijin ke pengurus kegiatan.
3.Pengurus wajib datang 15 menit sebelum kegiatan dimulai
4.Panitia kegiatan wajib membuat laporan kegiatan yang diadakan,selambat-lambatnya 1 minggu sebelum kegiatan dimulai.
5.Setiap pengurus kegiatan harus memakai tanda pengurus kegiatan yang sedang dilaksanakan.
Pasal 5 (Fasilitas Organisasi)
1. Pengurus wajib memelihara dan menjaga semua fasilitas yang dimiliki Organisasi.
2. Pengurus wajib menjaga kebersihan ruang Osis.
3. Pengurus wajib mwlakukan piket sesuai jadwal yang telah dilakukan.
BAB II
HAK-HAK PENGURUS
Pasal 6
Setiap pengurus yabng telah memenuhi kewajibannya berhak untuk:
1.Mengikuti semua kegiatan yang diadakan oleh Osis
2.Memanfatkan sarana dan Prasarana yang dimiliki Organisasi.
3.Mengampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
4.Mendapatkan perlakuan,pelayanan dan perlindungan yang adil dibawah Organisasi.
5.Mendapatkan ketenangan,kenyamanan dan keamanan dalam mwngikuti semua kegiatan sekolah.
BAB III
LARANGAN PENGURUS
Pasal 7 (Norma Susila)
- Pengurus sangat dilarang melakukan tindakan asusila ,baik didalam lingkuangan sekolah,organisasi maupun diluar lingkungan sekolah organisasi.
- Pengurus dilarang melakukan tindakan-tindakan yang mendekati tindakan asusila.
- Pengurus dilarang melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Sekolah dan Organisasi.
Pasal 8 (Rokok,Napza,dsb)
- Pengurus dilarang menbawa/memakai rokok baik di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah/dalam kegiatan.
- Pengurus dilarang membawa miras,napza dan obat-obatan terlatang lain-lainnya.
- Pengurus dilarang membawa/mengedarkan barang-barang yang mengandung unsure-unsur pornoaksi dan pornografi.
- Pengurus dilarang melakukan suatu perbuatan yang mengandung pornoaksi/pornografi.
Pasal 9 (Tindakan kriminal dan kekerasan)
- Pengurus dilarang membawa senjata tajam/api dan benda-benda membahayakan.
- Pengurus dilarang melakukan tndakan penganiayaan kepada orang lain.
- Pengurus dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian/kerusakan mental.
- Pengurus dilarang berkelahi baik secara perorangan,kelompok ataupun missal.
- Pengurus dilarang menutupi pelaku tindakan kriminal.
- Pengurus dilarang memberikan hukuman fisik secara langsung pada siswa lainnya.
Pasal 10 (keikutsertaan Organisasi
- Pengurus dilarang mendirikan/mengikuti Organisasi lain diSekolah tanpa seijin Ketua Osis,persetujuanpenbina Osis dan kesepakatan bersama.
- Pengurus dilarang lebih menitik beratkan kegiatan/Organisasi lainnya diSekolah daripada kegiatan Sekolah.
- Pengurus dilarang mengikuti Organisasi di dalam Sekolah yang tak resmi(memiliki ijin dati Pembina).
Pasal 11 (Peralatan Elektronik)
- Pengurus dilarang menghidupkan/mengaktifkan Hp,Ipod,Hi,Walkman dan sebagainya saat kegiatan berlangsung,kecuali atas ijin pengurus,
BAB IV
SANKSI-SANKSI
Pasal 12 (kehadiran)
Pengurus yang melanggar Bab I ayat (1) s/d (4)diberi sanksi sesuai ketentuan berikut:
- Pelanggaran satu/lebih diantara ayat tersebut sebanyak 1s/d 2 kali diberikan sanksi teguran lisan.
- Bila tetap mengulangi (3 kali pelanggaran) diberi sanksi denda sebesar ketentuan.
- Bila tetap mengulangi (4 kali pelanggaran) diberi sanksi membuat surat pernyataan tak akan mengulangi lagi yang ditandatangani oleh pembina Osis.
- Bila tetap mengulangi (5 kali pelanggaran ) dikembalikan ke Pembina OSIS untuk diserahkan ke wali kelas.
Pasal 13 (seragam dan sanksi )
Pengurus yang melanggar Bab I pasal 2 salah satu maupun keseluruhan dari ayat (1) s/d (3),diberi sanksi sesuai ketentuan yang tera pada pasal 12.
Pasal 14 (sopan santun)
Pengurus yang melanggar Bab I pasal 3 salah satu atau lebih diantara ayat tersebut.maka,diberi sanksi sama pelanggaran pada pasal 1 (kehadiran )
Pasal 15 (kegiatan)
Pengurus yang melanggar bab I pasal 4 dari sanksi sebagai berikut :
1. Pelanggaran terhadap ayat 2 dan 3 sebanyak 1 kali diberi sanksi lisan dan khusus ketua OSIS
2. pelanggaran terhadap ayat 1,4,5 sebanyak1 kali diberi sanksi lisan
3. pelanggaran satu/lebih diantara ayat tersebut sebanyak 2 kali diberi sanksi khusus dari ketua OSIS.
4. pelanggaran satu/lebih diantara ayat tersebut lebih dari 2 kali diberi sanksi sama dengan pasal 1 (kehadiran)
Pasal 17 (Faslitas Organisasi)
Pengurusan yang melanggaran bab III pasal 7 diberi sanksi sebagai berikut :
- Pelanggaran terhadap ayat (1) sebanyak 1 kali diberi sanksi “membuat surat pernyataan takkan mengulangi lagi.”yang ditanda tangani oleh Pembina Osis dan Wali Kelas.
- Pelanggaran yang kedua kalinya dikembalikan ke Pembina osis untuk diserahkan ke Wali kelas.
- Pelanggaran terhadap ayat (2) dan (3) sebanyak 1 kali diberi sanksi denda dan khusus dari ketua osis.
- Pelanggaran ke dua kalinya diberi sanksi “membuat surat keterangan /pernyataan dan berjanji didepan pengurus untuk tidak mengulangi lagi.
- Bila tetap mengulangi lagi (3 kali pelanggaran ) diberi sanksi “membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi yang ditanda tangani Oleh Pembina Osis dan Wali kelas .bila tetap mengulangi (4 kali pelanggaran )di Pembina Osis untuk diserahkan ke wali kelas.
Pasal 18 (rokok,Nazpa dan Pornoaksi/grafi)
Pengurus yang melanggar bab III pasal 8 sesuai sanksi sebagai berikut:
1. pelanggaran terhadap ayat (1) diberi sanksi sesuai dangan pelangaran pada pasal (1) (kehadiran).
2. pelanggaran terhadap ayat (2) diberi sanksi sesuai dengan pasal 17 ayat (1).
3. pelanggaran terhadap ayat (3) dan (4) diberi sanksi sama/sesuai pasal 17 ayat (2)
Pasal 19 (Tindakan criminal dan kekerasan)
Pelanggaran yang melanggar bab II pasal (3) diberi sanksi sebagai berikut:
1. Pelanggaran terhadap ayat (2) dan(4) diberi sanksi sesuai dengan pasal 17 ayat (1).
2. Pelanggaran terhadap ayat (1),(3),(5),(6) duberi sanksi sesuai dengan pasal (12).
Pasal 20 (keikutsertaan organisasi)
Pengurus yang melanggar bab II pasal salah satu/lebih diantara ayat tersebut.dikenai sanksi sanksi sama dengan pelanggaran pada pasal (1) (kehadiran).
Pasal 21 (Peralatan Elektronik)
Pengurus yang melanggar bab II pasal salah satu/lebih diantara ayat tersebut.dikenai sanksi sanksi sama dengan pelanggaran pada pasal (1) (kehadiran).
Bab V
=>PENUTUP<=
1. Semua pelanggaran atas tata tertib Pengurus Osis ditandatangani oleh Pengurus kedisplinan Pengurus Osis (PKP OSIS).
2. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan dikemudian hari.
3. Keputusan ini berlaku dsejak tanggal ditetapkan dangan catatan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
4. Keputusan ini dihentikan setelah pengurus Osis masa bakti 2008/2009 sudah purna bakti dan digantikan oleh Pengurus Osis selanjutnya.
ATURAN TAMBAHAN
Ditetapkan di : Bandung ,Tulungagung
Pada Tanggal : …………………..2009
Oleh
Pembina OSIS Ketua OSIS
SMK Negeri 1 Bandung SMK Negeri 1 Bandung
RAHADI,S.Pd IMAM MAHMUDI
Nip.510 145 351 Nis.0630
Kepala Sekolah
SMK Negeri 1 Bandung
Drs. SUDIRMAN , MM
NIP .131 477 605