Kotak Pencarian

14 Juni 2009

Jadwal Kegiatan Calon Siswa DidikBaru

 INFO PENDAFTARAN SISWA BARU

Map picture


Berikut ini kami sampaikan jadwal kegiatan kami dan siswa selama kegiatan pendaftaran calon siswa didik baru berlangsung.

No.

Jenis  Kegiatan

Tanggal

Keterangan

1. Pengambilan Formulir Pendaftaran 1 – 4 juli 2009
Pukul 07.30 – 12.00
 
2. Pengisisan Formulir, pembobotan nilai dan test Fisik 2 – 4 juli 2009
Pukul 07.30 – 12.30
Siswa pendaftar harus datang sendiri ke tempat pendaftaran
3. Pengolahan data dan seleksi 5 – 6 juli  2009  
4. Pengumuman Hasil Seleksi 7 juli 2009
Pukul 07.30 s/d selesai
Orang tua / wali wajib hadir didampingi siswa
5. Daftar ulang 9 – 11 juli 2009
Pukul 07.30 s/d 11.00
 
6. Pembentukan Kelas dan Pra MOS 12 Juli 2009 Siswa yang dinyatakan diterima wajib hadir.
7. Permulaan tahun ajaran baru 13 juli 2009 Semua siswa kelas X baru mulai masuk.
8. Persiapan dan Pelaksanaan MOS 13 – 15 Juli 2009 Semua siswa baru wajib mengikutinya
9. Kegiatan Belajar Mengajar efektif di mulai. 16 Juli 2009 Seluruh siswa klelas X, Xi, Xii masuk
10. Laopran Ke Dinas Pendidikan Kab. Tulungagung 24 juli 2009 Panitia PSB

... ...


12 Juni 2009

INFO PENDAFTARAN SISWA BARU

INFO PENDAFTARAN SISWA BARU

SMK NEGERI 1 BANDUNG MENERIMA PAENDAFTARAN SISWA BARU TAHUN AJARAN 2009/2010.

BIDANG KOMPETENSI KEAHLIAN:
# TEKNIK MEKANIK OTOMOTIF (MOBIL)
# TEHNIK SEPEDA MOTOR
# AKUNTANSI


WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN :
1.PENDAFTARAN SISWA BARU DIMULAI PADA TANGGAL 2 S/D 4 JULI 2009.
2.SELEKSI DAN PENGOLAHAN DATA 5 S/D 6 JULI 2009.
3.PENGUMUMAN HASIL DILAKUKAN PADA 7 JULI 2009 (ORANG TUA WAJIB HADIR)
4.DAFTAR ULANG PADA TANGGAL 9 S/D 11 JULI 2009
5.TEMPAT PENDAFTARAN< :
GRAHA WIYATA SMK NEGERI 1 BANDUNG DESA BANTENGAN KEC. BANDUNG KAB. TULUNGAGUNG JATIM TELP. (0355) 7720848 KODE POS 66274



SYARAT PENDAFTARAN :
1.TAMATAN SMP/SMLB/MTS ATAU YANG SEDERAJAT,MEMILIKI IJAZAH/STTB DAN STL/STK ATAU DANEM/DANUN/SKHUN/SKYBS,ATAU
2.PROGRAM PAKET B MEMILIKI IJAZAH DAN STL PROGRAM PAKET B SETARA SMP.
3.USIA MAKSIMAL 21 TAHUN (TERHITUNG SAMPAI DENGAN 15 JULI 2009)
4.MELENGKAPI BLANGKO PENDAFTARAN,DAN MEMENUHI KETENTUAN - KETENTUAN LAIN DI TEMPAT PENDAFTARAN.
5.TIDAK BERTINDIK/BERTATO PERMANEN.
6.TIDAK BUTA WARNA (TES DILAKUKAN OLEH PANITIA).
7.PENDAFTARAN TIDAK DAPAT DIWAKILKAN (PENDAFTAR HARUS DATANG SENDIRI KE TEMPAT PENDAFTARAN).



INFORMASI LEBIH LANJUT :
HUB. (0355)7720848

ATAU SILAHKAN DATANG KE ::
GRAHA WIYATA SMK NEGERI 1 BANDUNG DESA BANTENGAN KEC. BANDUNG KAB. TULUNGAGUNG JAWA TIMUR

TEPATNYA
JL. RAYA BANDUNG - PRIGI DESA BANTENGAN GANG JL. KE SEBALOR (PASAR BANDUNG KE BARAT +_ 4 KM)

KAMI TUNGGU KEDATANGAN ANDA PARA CALON SISWA SMKN 1 BANDUNG.MARI KITA TINGKATKAN KWALITAS SUMBER DAYA MANUSIA(SDM) GENERASI PENERUS BANGSA BERSAMA SMKBANTA.

MOTTO: LULUSAN SMK = CERDAS + TERAMPIL + SIAP BERKOMPETENSI




31 Maret 2009

STRUKTUR OSIS SMK N 1 BANDUNG MASA BAKTI 2008 - 2009

lambang_osis1R1C2 STRUKTUR KEORGANISASIAN logo smk

OSIS SMK NEGERI 1 BANDUNG

Masa Bakti 2008-2009

Ketua Umum : Imam Mahmudi

Ketua Pelaksana : Fera Kusriani

Wakil Ketua Pelaksana : Toni Dwi Maryani

Sekretaris :

1. Alwi Musafak

2. Eva Sudianto

Bendahara:

1. Titik Marlena

2. Agus Purnomo

Seksi - Seksi

  1. Seksi Bidang Ketakwaan:
  • · Alhusien Nawawi
  • · Ahmad Yanuar
  • · Rudi Kurniawan
  1. Seksi Bidang Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
  • o Lukmanul Hakim
  • o Vicky Cahyo A.
  • o Farid Musthofa
  1. Seksi Bidang Berorganisasi Pendidikan Politik Dan Kepemimpinan
  • § Dian Purwanto
  • § Yales Prambudi
  • § Yordan Hendra Yana
  1. Seksi Bidang Ketrampilan Kewirausahaan

clip_image001 Mohammad Ryan

clip_image001[1] Candra Prasetyo

clip_image001[2] Naning Okta Viani

  1. Seksi Bidang Pendahuluan Bela Negara
  • ü Ima Dwi Cahyono
  • ü Arif Khorudin
  • ü Rudi Eka
  1. Seksi Bidang Kepribadian Dan Pudi Pekerti Luhur
  • v Prio Cahyo
  • v Titik Marlena
  • v Ratno Dwi H
  1. Seksi Bidang Kesadaran Jasmani Dan Rohani
  • Ø Luly Andrew
  • Ø Khoirun Nasikin
  • Ø Joko Fajar
  1. Seksi Bidang Persepsi Apresiasi Dan Kreasi Seni
  • ÿ Dian Pratama
  • ÿ Gigih Yulianto
  • ÿ Mochammad Abdul
  1. Seksi Bidang Kesehatan (PMR)
  • ÿ Ahmad Yusron
  • ÿ Nana Astin S

UNDANG-UNDANG OSIS SMK NEGERI 1 BANDUNG 2008 –2009

Berikut ini adalah sebuah kutipan dari Undang Undang OSIS SMK Negeri 1 Bandung Tulungagung. Sebenarnya ini bukan UNdang Undang seperti pada suatu negara hanya saja sebuah Tatib yangdisusun seperti undang undang. Tujuannya tatib ini dibuat seperti itu adalah agar lebih dihargai oleh para pengurus dan anggota .

BAB I

Pasal 1 (Kehadiran)

1.Pengurus wajib menghadiri seluruh kegiatan yang didalamkan Osis dan Sekolah.

2.Pengurus yang terlambat,wajib memberikan keterangan yang jelas dan logis serta bersedia untuk minta maaf.

3.Pengurus yang tidak dapat hadir,wajib mengirim surat keterangan dan minimal ke teman (sesama pengurus )

4.Pengurus diwajibkan mengisi daftar hadir (presensi)setiap ikut dalam suatu kegiatan.

Pasal 2 (Seragam dan Atribut)

1.Pengurus wajib memakai seragam dan Atribut pengurus ssesuai ketentuan yang berlaku,(setiap menghadiri kegiatan)

2.Pengurus wajib menbawa tanda pengenal,setiap kali masuk lingkungan sekolah.

3.Pengurus wajib mengenakan kartu anggota di setiap kegiatan-kegiatan yang diadakan.

Pasal 3 (sopan santun)

1.Pengurus wajib menghormati sesame pengurus,maupun sesame siswa.

2.Pengurus wajib memakai etika sopan santun dimanapun kepada siapanpun dan kapanpun juga .

3.Pengurus wajib menghormati,mematihi Pembina,Bapak/Ibu Guru,Staf TU,Warga sekolah yang lainnya.

Pasal 4 (Kegiatan)

1.Pengurus wajib mengikuti semua kegiatan yang diadakan Organisasi kecuali pengurus-pengurus tertentu.

2.Bila pengurus ingin meninggalkan suatu kegiatan,harus minta ijin ke pengurus kegiatan.

3.Pengurus wajib datang 15 menit sebelum kegiatan dimulai

4.Panitia kegiatan wajib membuat laporan kegiatan yang diadakan,selambat-lambatnya 1 minggu sebelum kegiatan dimulai.

5.Setiap pengurus kegiatan harus memakai tanda pengurus kegiatan yang sedang dilaksanakan.

Pasal 5 (Fasilitas Organisasi)

1. Pengurus wajib memelihara dan menjaga semua fasilitas yang dimiliki Organisasi.

2. Pengurus wajib menjaga kebersihan ruang Osis.

3. Pengurus wajib mwlakukan piket sesuai jadwal yang telah dilakukan.

BAB II

HAK-HAK PENGURUS

Pasal 6

Setiap pengurus yabng telah memenuhi kewajibannya berhak untuk:

1.Mengikuti semua kegiatan yang diadakan oleh Osis

2.Memanfatkan sarana dan Prasarana yang dimiliki Organisasi.

3.Mengampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

4.Mendapatkan perlakuan,pelayanan dan perlindungan yang adil dibawah Organisasi.

5.Mendapatkan ketenangan,kenyamanan dan keamanan dalam mwngikuti semua kegiatan sekolah.

BAB III

LARANGAN PENGURUS

Pasal 7 (Norma Susila)

  1. Pengurus sangat dilarang melakukan tindakan asusila ,baik didalam lingkuangan sekolah,organisasi maupun diluar lingkungan sekolah organisasi.
  2. Pengurus dilarang melakukan tindakan-tindakan yang mendekati tindakan asusila.
  3. Pengurus dilarang melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Sekolah dan Organisasi.

Pasal 8 (Rokok,Napza,dsb)

  1. Pengurus dilarang menbawa/memakai rokok baik di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah/dalam kegiatan.
  2. Pengurus dilarang membawa miras,napza dan obat-obatan terlatang lain-lainnya.
  3. Pengurus dilarang membawa/mengedarkan barang-barang yang mengandung unsure-unsur pornoaksi dan pornografi.
  4. Pengurus dilarang melakukan suatu perbuatan yang mengandung pornoaksi/pornografi.

Pasal 9 (Tindakan kriminal dan kekerasan)

  1. Pengurus dilarang membawa senjata tajam/api dan benda-benda membahayakan.
  2. Pengurus dilarang melakukan tndakan penganiayaan kepada orang lain.
  3. Pengurus dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian/kerusakan mental.
  4. Pengurus dilarang berkelahi baik secara perorangan,kelompok ataupun missal.
  5. Pengurus dilarang menutupi pelaku tindakan kriminal.
  6. Pengurus dilarang memberikan hukuman fisik secara langsung pada siswa lainnya.

Pasal 10 (keikutsertaan Organisasi

  1. Pengurus dilarang mendirikan/mengikuti Organisasi lain diSekolah tanpa seijin Ketua Osis,persetujuanpenbina Osis dan kesepakatan bersama.
  2. Pengurus dilarang lebih menitik beratkan kegiatan/Organisasi lainnya diSekolah daripada kegiatan Sekolah.
  3. Pengurus dilarang mengikuti Organisasi di dalam Sekolah yang tak resmi(memiliki ijin dati Pembina).

Pasal 11 (Peralatan Elektronik)

  1. Pengurus dilarang menghidupkan/mengaktifkan Hp,Ipod,Hi,Walkman dan sebagainya saat kegiatan berlangsung,kecuali atas ijin pengurus,

BAB IV

SANKSI-SANKSI

Pasal 12 (kehadiran)

Pengurus yang melanggar Bab I ayat (1) s/d (4)diberi sanksi sesuai ketentuan berikut:

  1. Pelanggaran satu/lebih diantara ayat tersebut sebanyak 1s/d 2 kali diberikan sanksi teguran lisan.
  2. Bila tetap mengulangi (3 kali pelanggaran) diberi sanksi denda sebesar ketentuan.
  3. Bila tetap mengulangi (4 kali pelanggaran) diberi sanksi membuat surat pernyataan tak akan mengulangi lagi yang ditandatangani oleh pembina Osis.
  4. Bila tetap mengulangi (5 kali pelanggaran ) dikembalikan ke Pembina OSIS untuk diserahkan ke wali kelas.

Pasal 13 (seragam dan sanksi )

Pengurus yang melanggar Bab I pasal 2 salah satu maupun keseluruhan dari ayat (1) s/d (3),diberi sanksi sesuai ketentuan yang tera pada pasal 12.

Pasal 14 (sopan santun)

Pengurus yang melanggar Bab I pasal 3 salah satu atau lebih diantara ayat tersebut.maka,diberi sanksi sama pelanggaran pada pasal 1 (kehadiran )

Pasal 15 (kegiatan)

Pengurus yang melanggar bab I pasal 4 dari sanksi sebagai berikut :

1. Pelanggaran terhadap ayat 2 dan 3 sebanyak 1 kali diberi sanksi lisan dan khusus ketua OSIS

2. pelanggaran terhadap ayat 1,4,5 sebanyak1 kali diberi sanksi lisan

3. pelanggaran satu/lebih diantara ayat tersebut sebanyak 2 kali diberi sanksi khusus dari ketua OSIS.

4. pelanggaran satu/lebih diantara ayat tersebut lebih dari 2 kali diberi sanksi sama dengan pasal 1 (kehadiran)

Pasal 17 (Faslitas Organisasi)

Pengurusan yang melanggaran bab III pasal 7 diberi sanksi sebagai berikut :

  1. Pelanggaran terhadap ayat (1) sebanyak 1 kali diberi sanksi “membuat surat pernyataan takkan mengulangi lagi.”yang ditanda tangani oleh Pembina Osis dan Wali Kelas.
  2. Pelanggaran yang kedua kalinya dikembalikan ke Pembina osis untuk diserahkan ke Wali kelas.
  3. Pelanggaran terhadap ayat (2) dan (3) sebanyak 1 kali diberi sanksi denda dan khusus dari ketua osis.
  4. Pelanggaran ke dua kalinya diberi sanksi “membuat surat keterangan /pernyataan dan berjanji didepan pengurus untuk tidak mengulangi lagi.
  5. Bila tetap mengulangi lagi (3 kali pelanggaran ) diberi sanksi “membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi yang ditanda tangani Oleh Pembina Osis dan Wali kelas .bila tetap mengulangi (4 kali pelanggaran )di Pembina Osis untuk diserahkan ke wali kelas.

Pasal 18 (rokok,Nazpa dan Pornoaksi/grafi)

Pengurus yang melanggar bab III pasal 8 sesuai sanksi sebagai berikut:

1. pelanggaran terhadap ayat (1) diberi sanksi sesuai dangan pelangaran pada pasal (1) (kehadiran).

2. pelanggaran terhadap ayat (2) diberi sanksi sesuai dengan pasal 17 ayat (1).

3. pelanggaran terhadap ayat (3) dan (4) diberi sanksi sama/sesuai pasal 17 ayat (2)

Pasal 19 (Tindakan criminal dan kekerasan)

Pelanggaran yang melanggar bab II pasal (3) diberi sanksi sebagai berikut:

1. Pelanggaran terhadap ayat (2) dan(4) diberi sanksi sesuai dengan pasal 17 ayat (1).

2. Pelanggaran terhadap ayat (1),(3),(5),(6) duberi sanksi sesuai dengan pasal (12).

Pasal 20 (keikutsertaan organisasi)

Pengurus yang melanggar bab II pasal salah satu/lebih diantara ayat tersebut.dikenai sanksi sanksi sama dengan pelanggaran pada pasal (1) (kehadiran).

Pasal 21 (Peralatan Elektronik)

Pengurus yang melanggar bab II pasal salah satu/lebih diantara ayat tersebut.dikenai sanksi sanksi sama dengan pelanggaran pada pasal (1) (kehadiran).

Bab V

=>PENUTUP<=

1. Semua pelanggaran atas tata tertib Pengurus Osis ditandatangani oleh Pengurus kedisplinan Pengurus Osis (PKP OSIS).

2. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan dikemudian hari.

3. Keputusan ini berlaku dsejak tanggal ditetapkan dangan catatan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

4. Keputusan ini dihentikan setelah pengurus Osis masa bakti 2008/2009 sudah purna bakti dan digantikan oleh Pengurus Osis selanjutnya.

ATURAN TAMBAHAN

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di : Bandung ,Tulungagung

Pada Tanggal : …………………..2009

Oleh

Pembina OSIS                                                                                                    Ketua OSIS

SMK Negeri 1 Bandung                                                                                 SMK Negeri 1 Bandung

 

RAHADI,S.Pd                                                                                                IMAM MAHMUDI

Nip.510 145 351                                                                                                  Nis.0630

Kepala Sekolah

SMK Negeri 1 Bandung

 

Drs. SUDIRMAN , MM

NIP .131 477 605

VISI DAN MISI OSIS SMK N 1 BANDUNG TULUNGAGUNG

lambang_osis1R1C2

VISI DAN MISI OSIS SMK N 1 BANDUNG

MASA BAKTI 2008/2009

VISI:

[ Insadis, DemAtif, TePrem ]

Inovatif, Sehat, Aman, Disiplin, Demokratis, Kreatif, Terprogram

MISI:

1. Membentuk Organisasi PKS Untuk Meningkatkan Keamanan Dan Kedisiplinan Siswa.

2. Mendirikan Organisasi PMR Untuk Meningkatkan Kontrol Kesehatan Siswa.

3. Mengoptimalkan Kinerja MPK Sebagai Media Penyalur Inspirasi Siswa.

4. Mengadakan Pemilu Pengurus OSIS Secara Demokratis.

5. Mengusahakan Terciptanya Dan Terbentuknya Kegiatan Ekstrakurikuler Yang Bermanfaat.


| Copyright © 2010 - OSIS SMKN Bandung |Tulungagung Weblog | Dibuat oleh Alva_Wonk | Didukung Oleh Blogger |